Pemberian fasilitas kredit kepada perorangan/badan hukum untuk tujuan modal kerja, investasi dan multiguna lainnya dengan menggunakan jaminan sertifikat tanah dan bangunan.

Plafon >Rp. 50jt
Tenor Maks 5 tahun
Jaminan SHM/SHGB tanah dan bangunan
Proses Prinsip “Approval” 1 hari (setelah survey dan dokumen lengkap)