Pemberian fasilitas kredit kepada perorangan/badan hukum untuk tujuan modal kerja, investasi dan multiguna lainnya dengan menggunakan jaminan sertifikat tanah dan bangunan.
| Plafon | >Rp. 50jt |
| Tenor | Maks 5 tahun |
| Jaminan | SHM/SHGB tanah dan bangunan |
| Proses | Prinsip “Approval” 1 hari (setelah survey dan dokumen lengkap) |

