PT. Bank Perkreditan Rakyat Karya Bakti Sejahtera atau disingkat dengan BPR KBS adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa keuangan / Perbankan. Kami beroperasi sejak tahun 2008, berdasarkan Keputusan Bank Indonesia No.10/965/DKBU/PLBPR tanggal 6 Agustus 2008 mengenai Modal Dasar Bank, dan Akta Notaris Achmad Zainudin,S.H.,M.Kn., No. 49 pada tanggal 29 April 2008.
Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-32466.AH.01.01 tahun 2008.
Anggaran Dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Perkreditan Rakyat Karya Bakti Sejahtera (perubahan susunan Dewan Komisaris) No. 01 tanggal 05 Maret 2018 oleh Notaris Kartika, SH,. M.Kn dan telah di sahkan oleh No. AHU-AH.01.03.0121347 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karya Bakti Sejahtera.
Pencapaian target pertumbuhan maksimal bagi BPR KBS dalam bisnis perbankan memperoleh predikat sehat sesuai penilaian OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) kepada manajemen. Hal ini semakin menantang BPR KBS untuk selalu optimis dan tetap eksis demi meraih peluang-peluang dalam bisnis perbankan kami dan BPR KBS dapat memberikan dampak positif pada perekonomian Indonesia.
Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan komisaris dan direksi Bank pada saat ini adalah sebagai berikut :
Komisaris | : Tn. Jacky Hardi |
Direktur Utama | : Ny. Lauw Sumiwati |
Direktur | : Tn. SuwardI |
Pencapaian target pertumbuhan maksimal bagi BPR KBS dalam bisnis perbankan memperoleh predikat sehat sesuai penilaian OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) kepada manajemen. Hal ini semakin menantang BPR KBS untuk selalu optimis dan tetap eksis demi meraih peluang-peluang dalam bisnis perbankan kami dan BPR KBS dapat memberikan dampak positif pada perekonomian Indonesia.