Call us : +62 812-1330-0777
Mail us : info@bprkbs.co.id

Perhatikan Hal Ini agar Proses Pengajuan Kredit dengan Sertifikat Rumah Berjalan Lancar

Perhatikan Hal Ini agar Proses Pengajuan Kredit dengan Sertifikat Rumah Berjalan Lancar

Kepemilikan rumah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki keuntungan tersendiri saat digunakan untuk mengajukan pinjaman di bank. Rumah cenderung memiliki harga terus naik sepanjang tahun. Inilah yang membuat pihak bank lebih yakin untuk mengucurkan dana pinjaman pada calon debitur yang menjaminkan sertifikat rumahnya.

Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah umumnya dapat dipakai mengakses plafon lebih tinggi dari Rp50 juta hingga miliaran. Di samping itu, calon debitur berkesempatan memperoleh tenor lebih panjang mulai 5 tahun sampai 15 tahun. Kebijakan plafon dan tenor ini menyesuaikan kebijakan masing-masing bank.

Di sisi lain, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan calon debitur terkait dengan pengajuan kredit sertifikat tanah. Berikut tips yang perlu dicermati:

1. Perhatikan berbagai aspek dari rumah yang dijaminkan

Rumah yang hendak dijaminkan dalam pinjaman bank sebaiknya masih aktif dihuni oleh calon debitur. Lokasi yang berada di cluster, kompleks, atau pemukiman menjadi nilai lebih. Rumah tersebut juga tidak berlokasi pada area gang atau jalan sempit.

Kriteria lain dari rumah yang cocok untuk jaminan pinjaman bank yaitu tidak dekat fasilitas umum, menara sutet, dan pemakaman. Rumah memiliki sertifikat SHM/SHGB atas nama pribadi, istri, atau pasangan, lalu tidak dalam proses dijual. Khusus pengajuan lewat BPR Karya Bakti Sejahtera (KBS), pengajuan dilayani untuk rumah yang berada di area Bekasi.

2. Penuhi persyaratan pengajuan pinjaman

Pengajuan pinjaman yang menggunakan jaminan sertifikat rumah memiliki persyaratan sebagai berikut:

– Usia calon debitur di antara 21 tahun sampai 60 tahun

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Karyawan dengan status karyawan tetap minimal 2 tahun dan/atau wiraswasta dengan usaha yang sudah beroperasi minimal 2 tahun

– Jenis usaha dan profesi tidak melanggar ketentuan hukum di Indonesia

3. Mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan

Calon debitur perlu menetapkan jumlah pinjaman cermat. Nilai pinjaman sebaiknya diselaraskan dengan kemampuannya untuk mengangsur tiap bulan. Jika nilai pinjaman tidak sesuai kemampuan maka dikhawatirkan calon debitur mengalami kredit macet

Di BPR KBS, jumlah angsuran bisa diatur berdasarkan kesepakatan. Masa angsuran dapat diatur sampai 60 kali yang dapat disesuaikan dengan pendapatan calon debitur.

4. Pilih lembaga keuangan terpercaya

Pastikan saat pengajuan kredit dengan sertifikat rumah dilakukan pada lembaga keuangan terpercaya. Lembaga keuangan resmi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebagai lembaga keuangan terpercaya, BPR KBS menyediakan produk Dana Tunai Express75 bagi calon debitur. Produk ini dapat dimanfaatkan sebagai pinjaman dana multiguna dan pemenuhan kebutuhan dana mendadak. Jaminannya adalah sertifikat rumah atau tanah yang bisa berada di rumah gang atau rumah kampung selama masih berada di Kota Bekasi. 

Pemrosesan Dana Tunai Express75 cepat dan calon debitur langsung disurvey. Angsuran bisa dilakukan sampai 60 kali. Sertifikat rumah dan tanah yang dijaminkan juga akan dijaga dengan aman.