Sehubungan dengan adanya perubahan nama berdasarkan :
- Undang – Undang RI No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tertanggal 03 Mei 2023.
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0043095.AH.01.02. Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Perekonomian Rakyat Karya Bakti Sejahtera.
- Keputusan Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten nomor KEP-56/KO.11/2024 tentang Perubahan Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Karya Bakti Sejahtera menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Karya Bakti Sejahtera
Dengan ini diumumkan kepada seluruh Masyarakat bahwa terdapat perubahan nama Bank :
Nama Sebelumnya
PT Bank Perkreditan Rakyat Karya Bakti Sejahtera
Nama Baru
PT Bank Perekonomian Rakyat Karya Bakti Sejahtera
Demikian pengumuman ini kami sampaikan.
Terimakasih