Call us : +62 812-1330-0777
Mail us : info@bprkbs.co.id

Tips Pengajuan Kredit agar Disetujui Bank

Tips Pengajuan Kredit agar Disetujui Bank

Bank tidak begitu saja dalam pencairan kredit kepada nasabah. Ada sejumlah tahapan yang akan dilakukan dan dijadikan pertimbangan dalam menilai layak tidaknya nasabah diberikan kredit. Berbagai tahapan inilah yang perlu diperhatikan nasabah agar pengajuan kredit mudah disetujui.

Nasabah perlu memahami alur penyaluran kredit yang dilakukan oleh bank. Di dalamnya, termasuk pemenuhan terhadap semua persyaratan yang diperlukan. Nasabah juga perlu menyadari jika rekam jejaknya dalam persoalan kredit akan diperiksa terlebih dahulu oleh bank.

Bagi nasabah baru, hal seperti ini mungkin masih cukup awam. Ada baiknya mengetahui dari sekarang terkait seluk beluk proses persetujuan penyaluran kredit bank.

Tips agar Pengajuan kredit Disetujui Bank

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan nasabah jika ingin pengajuan kreditnya mendapat perhatian positif dari bank. Berikut tipsnya:

1. Penuhi semua syarat yang diperlukan untuk pengajuan kredit

Setiap bank memiliki persyaratan sendiri terkait dokumen yang harus diserahkan saat pengajuan kredit. Ketiadaan salah satu dokumen bisa jadi menghambat persetujuan kredit bank. 

Misalnya di BPR Karya Bakti Sejahtera (KBS), dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan cukup mudah. Berikut persyaratannya:

a. Syarat pinjaman peorangan

– Fotokopi identitas diri (KTP)

– Fotokopi kartu keluarga

– Fotokopi buku tabungan atau rekening koran yang diterbitkan pihak bank tempat calon debitur menabung selama 3 bulan terakhir

– Fotokopi akta nikah bila sudah menikah

– Fotokopi slip gaji

– Fotokopi rekening listrik dan air

– Surat berharga dari barang yang menjadi jaminan

– Fotokopi NPWP

– Fotokopi buku tabungan

– Dokumen kepemilikan agunan seperti BPKB atau sertifikat rumah/tanah.

b. Syarat pinjaman badan usaha

– Fotokopi identitas diri (KTP) pengurus perusahaan

– Fotokopi surat izin usaha perdagangan

– Fotokopi NPWP

– Fotokopi akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan serta perubahan dari notaris

– Fotokopi buku tabungan atau rekening koran perusahaan selama 3 bulan terakhir

– Data keuangan perusahaan seperti data laporan laba rugi, catatan pembukuan, data penjualan, dan sebagainya

– Daftar aplikasi Finansialku

2. Skor kredit harus baik

Bank akan menelisik rekam jejak skor kredit BI Checking dari calon debitur. Perlu dipahami setiap nasabah, setiap kredit yang diajukan ke bank apa pun, riwayat pembayarannya tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dikenal pula dengan BI Checking. Pengelolaannya di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Januari 2018.

Riwayat kredit dari nasabah yang menjadi calon debitur selanjutnya diberikan skor dengan nilai skala 1 sampai 5 yang disebut dengan Kolektibilitas (Kol). Setiap nilai Kol memiliki makna seperti berikut:

a. Kredit Lancar (Kol 1), artinya kredit yang memuaskan. Debitur mampu merampungkan semua kewajiban kredit meliputi angsuran, pokok utang, hingga bunga tanpa cela.

b. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) (Kol 2), artinya ditemukan tunggakan selama 1-2 bulan dengan sebab umum karena keterlambatan pembayaran.

c. Kredit Tidak Lancar (Kol 3), artinya ditemukan tunggakan pada kurun 3-4 bulan. Pendekatan dari bank pada nasabah tidak membuahkan hasil.

d. Kredit Diragukan (Kol 4), menandakan kredit tidak lancar sudah jatuh tempo dan belum diselesaikan debitur dalam kurun waktu 5-6 bulan.

e. Kredit Macet (Kol 5), bermakna kredit tidak lancar tertunggak lebih dari 6 bulan. Bank sudah mengusahakan agar diaktifkan kembali namun tidak ada hasil.

3. Menentukan jumlah pinjaman sesuai limit

Bank turut memperhatikan jumlah pinjaman yang diajukan nasabah setelah menetapkan skor kolektibilitas. Bank mempertimbangkan kemampuan nasabah dalam membayar angsuran pinjaman. Jumlah pinjaman yang terlalu besar dan tidak realistis dengan kemampuan mengangsur, berpeluang besar ditolak ajuan kreditnya.

4. Menentukan tenor kredit yang sesuai

Tenor atau jangka waktu pengembalian  pinjaman ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dengan nasabah. Semakin lama tenor, angsuran cenderung tampak lebih kecil. Nasabah perlu memilih tenor yang tepat untuk disesuaikan dengan kemampuannya mengangsur per bulan.